Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI. KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H...
Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI.
KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. KAMMI berkedudukan di negara Indonesia.
Organisasi ini bersifat terbuka dan independen dengan status sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Anggota KAMMI terdiri atas:
1.Anggota Biasa
2.Anggota Kehormatan
Struktur organisasi terdiri atas KAMMI Pusat, KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat.
1.Kepengurusan KAMMI terdiri atas pengurus KAMMI Pusat, pengurus KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat.
2.Pengurus KAMMI Pusat dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Pusat, pengurus KAMMI Daerah dipimpin oleh Ketua KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat dipimpin oleh Ketua KAMMI Komisariat.
Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah KAMMI dengan visi dan misi organisasi, maka dibentuk Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat di tingkat KAMMI Pusat dan KAMMI Daerah. Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi maka anggota KAMMI yang telah selesai masa keanggotaannya dapat membentuk organisasi alumni KAMMI. Organisasi Alumni KAMMI ditetapkan oleh Muktamar KAMMI. Jenjang Anggota Biasa KAMMI adalah Anggota Biasa I, Anggota Biasa II, dan Anggota Biasa III.
Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
1.Mahasiswa muslim Indonesia.
2.Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun.
3.Menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya kepada pengurus KAMMI Komisariat setempat.
4.Lulus Dauroh Marhalah I.
Anggota dinyatakan sebagai Anggota Biasa II apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah II, dan dinyatakan sebagai Anggota Biasa III apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah III. Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi.
Keanggotaan biasa dan keanggotaan kehormatan berakhir karena:
1.Telah habis masa keanggotaannya.
2.Mengundurkan diri.
3.Meninggal dunia.
4.Diberhentikan.
5.Murtad.
Masa keanggotaan anggota biasa:
1.Maksimal 6 (enam tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan non-sarjana (diploma/non-gelar).
2.Maksimal 10 (sepuluh tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan S-1.
3.Maksimal 14 (empat belas tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan Pasca Sarjana.
Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan.
Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran atau pertanyaan.
Anggota biasa mempunyai kewajiban:
Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketetapan organisasi.Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.Membayar uang pangkal dan iuran anggota
Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
1.Mematuhi anggaran Dasar (AD),
2.Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketetapan organisasi.
3.Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
4.Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Anggota mendapat sanksi karena:
1.Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KAMMI.
2.Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik KAMMI.
Jenis-jenis sanksi :
1.Peringatan
2.Skorsing
3.Pemberhentian
Sanksi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat untuk KAMMI Pusat dan Badan Permusyawaratan Daerah untuk KAMMI Daerah. Tata cara pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri. Dalam hal anggota telah selesai masa studinya di perguruan tinggi maka tidak berarti berakhir pula keanggotaannya kecuali apabila ia Mengundurkan diri. Masa keanggotaan terhitung sejak yang bersangkutan masuk sebagai anggota KAMMI.
KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. KAMMI berkedudukan di negara Indonesia.
Organisasi ini bersifat terbuka dan independen dengan status sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Anggota KAMMI terdiri atas:
1.Anggota Biasa
2.Anggota Kehormatan
Struktur organisasi terdiri atas KAMMI Pusat, KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat.
1.Kepengurusan KAMMI terdiri atas pengurus KAMMI Pusat, pengurus KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat.
2.Pengurus KAMMI Pusat dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Pusat, pengurus KAMMI Daerah dipimpin oleh Ketua KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat dipimpin oleh Ketua KAMMI Komisariat.
Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah KAMMI dengan visi dan misi organisasi, maka dibentuk Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat di tingkat KAMMI Pusat dan KAMMI Daerah. Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi maka anggota KAMMI yang telah selesai masa keanggotaannya dapat membentuk organisasi alumni KAMMI. Organisasi Alumni KAMMI ditetapkan oleh Muktamar KAMMI. Jenjang Anggota Biasa KAMMI adalah Anggota Biasa I, Anggota Biasa II, dan Anggota Biasa III.
Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
1.Mahasiswa muslim Indonesia.
2.Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun.
3.Menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya kepada pengurus KAMMI Komisariat setempat.
4.Lulus Dauroh Marhalah I.
Anggota dinyatakan sebagai Anggota Biasa II apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah II, dan dinyatakan sebagai Anggota Biasa III apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah III. Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi.
Keanggotaan biasa dan keanggotaan kehormatan berakhir karena:
1.Telah habis masa keanggotaannya.
2.Mengundurkan diri.
3.Meninggal dunia.
4.Diberhentikan.
5.Murtad.
Masa keanggotaan anggota biasa:
1.Maksimal 6 (enam tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan non-sarjana (diploma/non-gelar).
2.Maksimal 10 (sepuluh tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan S-1.
3.Maksimal 14 (empat belas tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan Pasca Sarjana.
Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan.
Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran atau pertanyaan.
Anggota biasa mempunyai kewajiban:
Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketetapan organisasi.Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.Membayar uang pangkal dan iuran anggota
Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
1.Mematuhi anggaran Dasar (AD),
2.Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketetapan organisasi.
3.Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
4.Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Anggota mendapat sanksi karena:
1.Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KAMMI.
2.Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik KAMMI.
Jenis-jenis sanksi :
1.Peringatan
2.Skorsing
3.Pemberhentian
Sanksi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat untuk KAMMI Pusat dan Badan Permusyawaratan Daerah untuk KAMMI Daerah. Tata cara pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri. Dalam hal anggota telah selesai masa studinya di perguruan tinggi maka tidak berarti berakhir pula keanggotaannya kecuali apabila ia Mengundurkan diri. Masa keanggotaan terhitung sejak yang bersangkutan masuk sebagai anggota KAMMI.